Pengumuman

Selamat datang, jika terbantu dengan artikel, tolong click IKLAN yang ada untuk saya, terimakasih atas kebaikannya. jika ada yang di tanyakan silahkan langsung email ke taringdoberman@yahoo.com; welcome, have a nice reading, Please click commercial for me if you found my article is usedfull for you, you can contact me at taringdoberman@yahoo.com to share anything

Sunday, 6 November 2011

Haram Bin Najis


Haram dan najis, topik yang selalu jadi bahan perbicangan, ada perubahan, bahkan sebelumnya haram di kristen itu sungguh banyakj, terurai dengan detai di Kitab Imamat seperti dibawah ini: Imamat 11:1-47
11:1 Lalu TUHAN berfirman kepada Musa dan Harun, kata-Nya kepada mereka:
11:2 "Katakanlah kepada orang Israel, begini: Inilah binatang-binatang yang boleh kamu makan dari segala binatang berkaki empat yang ada di atas bumi:
11:3 setiap binatang yang berkuku belah, yaitu yang kukunya bersela panjang, dan yang memamah biak boleh kamu makan.
11:4 Tetapi inilah yang tidak boleh kamu makan dari yang memamah biak atau dari yang berkuku belah: unta, karena memang memamah biak, tetapi tidak berkuku belah; haram itu bagimu.
11:5 Juga pelanduk, karena memang memamah biak, tetapi tidak berkuku belah; haram itu bagimu.
11:6 Juga kelinci, karena memang memamah biak, tetapi tidak berkuku belah, haram itu bagimu.
11:7 Demikian juga babi hutan, karena memang berkuku belah, yaitu kukunya bersela panjang, tetapi tidak memamah biak; haram itu bagimu.
11:8 Daging binatang-binatang itu janganlah kamu makan dan bangkainya janganlah kamu sentuh; haram semuanya itu bagimu.
11:9 Inilah yang boleh kamu makan dari segala yang hidup di dalam air: segala yang bersirip dan bersisik di dalam air, di dalam lautan, dan di dalam sungai, itulah semuanya yang boleh kamu makan.
11:10 Tetapi segala yang tidak bersirip atau bersisik di dalam lautan dan di dalam sungai, dari segala yang berkeriapan di dalam air dan dari segala makhluk hidup yang ada di dalam air, semuanya itu kejijikan bagimu.
11:11 Sesungguhnya haruslah semuanya itu kejijikan bagimu; dagingnya janganlah kamu makan, dan bangkainya haruslah kamu jijikkan.
11:12 Segala yang tidak bersirip dan tidak bersisik di dalam air, adalah kejijikan bagimu.
11:13 Inilah yang harus kamu jijikkan dari burung-burung, janganlah dimakan, karena semuanya itu adalah kejijikan: burung rajawali, ering janggut dan elang laut;
11:14 elang merah dan elang hitam menurut jenisnya;
11:15 setiap burung gagak menurut jenisnya;
11:16 burung unta, burung hantu, camar dan elang sikap menurut jenisnya;
11:17 burung pungguk, burung dendang air dan burung hantu besar;
11:18 burung hantu putih, burung undan, burung ering;
11:19 burung ranggung, bangau menurut jenisnya, meragai dan kelelawar.
11:20 Segala binatang yang merayap dan bersayap dan berjalan dengan keempat kakinya adalah kejijikan bagimu.
11:21 Tetapi inilah yang boleh kamu makan dari segala binatang yang merayap dan bersayap dan yang berjalan dengan keempat kakinya, yaitu yang mempunyai paha di sebelah atas kakinya untuk melompat di atas tanah.
11:22 Inilah yang boleh kamu makan dari antaranya: belalang-belalang menurut jenisnya, yaitu belalang-belalang gambar menurut jenisnya, belalang-belalang kunyit menurut jenisnya, dan belalang-belalang padi menurut jenisnya.
11:23 Selainnya segala binatang yang merayap dan bersayap dan yang berkaki empat adalah kejijikan bagimu.
11:24 Semua yang berikut akan menajiskan kamu -- setiap orang yang kena kepada bangkainya, menjadi najis sampai matahari terbenam,
11:25 dan setiap orang yang ada membawa dari bangkainya haruslah mencuci pakaiannya, dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam --,
11:26 yakni segala binatang yang berkuku belah, tetapi tidak bersela panjang, dan yang tidak memamah biak; haram semuanya itu bagimu dan setiap orang yang kena kepadanya, menjadi najis.
11:27 Demikian juga segala yang berjalan dengan telapak kakinya di antara segala binatang yang berjalan dengan keempat kakinya, semuanya itu haram bagimu; setiap orang yang kena kepada bangkainya, menjadi najis sampai matahari terbenam.
11:28 Dan siapa yang membawa bangkainya, haruslah mencuci pakaiannya dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam. Haram semuanya itu bagimu.
11:29 Inilah yang haram bagimu di antara segala binatang yang merayap dan berkeriapan di atas bumi: tikus buta, tikus, dan katak menurut jenisnya
11:30 dan landak, biawak, dan bengkarung, siput dan bunglon.
11:31 Itulah semuanya yang haram bagimu di antara segala binatang yang mengeriap. Setiap orang yang kena kepada binatang-binatang itu sesudah binatang-binatang itu mati, menjadi najis sampai matahari terbenam.
11:32 Dan segala sesuatu menjadi najis, kalau seekor yang mati dari binatang-binatang itu jatuh ke atasnya: perkakas kayu apa saja atau pakaian atau kulit atau karung, setiap barang yang dipergunakan untuk sesuatu apa pun, haruslah dimasukkan ke dalam air dan menjadi najis sampai matahari terbenam, kemudian menjadi tahir pula.
11:33 Kalau seekor dari binatang-binatang itu jatuh ke dalam sesuatu belanga tanah, maka segala yang ada di dalamnya menjadi najis dan belanga itu harus kamu pecahkan.
11:34 Dalam hal itu segala makanan yang boleh dimakan, kalau kena air dari belanga itu, menjadi najis, dan segala minuman yang boleh diminum dalam belanga seperti itu, menjadi najis.
11:35 Kalau bangkai seekor dari binatang-binatang itu jatuh ke atas sesuatu benda, itu menjadi najis; pembakaran roti dan anglo haruslah diremukkan, karena semuanya itu najis dan haruslah najis juga bagimu;
11:36 tetapi mata air atau sumur yang memuat air, tetap tahir, sedangkan siapa yang kena kepada bangkai binatang-binatang itu menjadi najis.
11:37 Apabila bangkai seekor dari binatang-binatang itu jatuh ke atas benih apa pun yang akan ditaburkan, maka benih itu tetap tahir.
11:38 Tetapi apabila benih itu telah dibubuhi air, lalu ke atasnya jatuh bangkai seekor dari binatang-binatang itu, maka najislah benih itu bagimu.
11:39 Apabila mati salah seekor binatang yang menjadi makanan bagimu, maka siapa yang kena kepada bangkainya menjadi najis sampai matahari terbenam.
11:40 Dan siapa yang makan dari bangkainya itu, haruslah mencuci pakaiannya, dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam; demikian juga siapa yang membawa bangkainya haruslah mencuci pakaiannya, dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam.
11:41 Segala binatang yang merayap dan berkeriapan di atas bumi, adalah kejijikan, janganlah dimakan.
11:42 Segala yang merayap dengan perutnya dan segala yang berjalan dengan keempat kakinya, atau segala yang berkaki banyak, semua yang termasuk binatang yang merayap dan berkeriapan di atas bumi, janganlah kamu makan, karena semuanya itu adalah kejijikan.
11:43 Janganlah kamu membuat dirimu jijik oleh setiap binatang yang merayap dan berkeriapan dan janganlah kamu menajiskan dirimu dengan semuanya itu, sehingga kamu menjadi najis karenanya.
11:44 Sebab Akulah TUHAN, Allahmu, maka haruslah kamu menguduskan dirimu dan haruslah kamu kudus, sebab Aku ini kudus, dan janganlah kamu menajiskan dirimu dengan setiap binatang yang mengeriap dan merayap di atas bumi.
11:45 Sebab Akulah TUHAN yang telah menuntun kamu keluar dari tanah Mesir, supaya menjadi Allahmu; jadilah kudus, sebab Aku ini kudus.
11:46 Itulah hukum tentang binatang berkaki empat, burung-burung dan segala makhluk hidup yang bergerak di dalam air dan segala makhluk yang mengeriap di atas bumi,
11:47 yakni untuk membedakan antara yang najis dengan yang tahir, antara binatang yang boleh dimakan dengan binatang yang tidak boleh dimakan."


Bukan hanya babi, tapi banyak lagi yang haram.  sangat membatasi kemerdekaan. orang yahudi masih mengikuti hal diatas sebab masih mengunakan landasan hukum taurat.

Pada kitab kejadian, Tuhan memperkenalkan makanan kepada ADAM (Kejadian 1:29) Allah hanya merekomendasikan manusia untuk memakan biji2an, buah2an, makan makanan nabati saja, bukan makan daging hewan.

Kapan manusia mulai mengkonsumsi daging hewan?
Sebagian kita berpendapat, manusia makan daging hewan setelah peristiwa AIR-BAH (Nabi Nuh) saat itu manusia/ orang percaya/ keluarga Nabi Nuh hidup dalah Bahtera saat musibah terjadi, ada kemungkinan mereka untuk melanjutkan hidupnya kehabisan tanaman/ bahan nabati untuk dimakan. Maka mulailah mereka makan daging hewan. Namun masih ada kemungkinan bahwa manusia sudah mengkonsumsi makanan hewani, dengan rujukan bahwa Habel adalah seorang penggembala kambing domba.

Penelitian para ahli lainnya adalah;
Menyambung kemungkinan bahwa manusia baru mengkonsumsi makanan hewani pada zaman Nuh (setelah Air bah). Bahwa ada peristiwa destruksi ozon di bumi setelah AIR-BAH, terjadi perubahan radikal dalam kehidupan manusia, umur manusia berangsur-angsur tidak lagi panjang dll. Maka manusia dalam memenuhi kebutuhan energinya tidak hanya cukup dipenuhi dengan faktor nabati saja tapi juga perlu faktor hewani. Perubahan radikal ini memunculkan "mangsa-dan memangsa" antar binatang (piramida makanan muncul setelah airbah).

Hidup manusia terus berlanjut dari Zaman Adam yang vegetarian, kemudian Zaman Nuh yang mulai makan daging dan sampai kepada zaman Musa dengan hukum Taurat Tuhan, Zaman Yesus yang tidak lagi mengharamkan makanan dan sampai saat sekarang tekhnologi kesehatan berkembang secara modern.

Apa yang tertulis dalam "HUKUM TAURAT" sebagian bersifat lahiriah. Hukum ini menjadi "faktor pendisiplinan" bagi umat Pilihan Tuhan (bani Israel), menjadi suatu TANDA bagi orang percaya Tuhan. Mengapa orang yang tidak bersunat disebut "Kafir" saat itu, karena Umat Tuhan/ Umat pilihan Tuhan saat itu ditandai dengan tanda2 fisik dan cara hidup/ adat istiadat Yahudi yang tercermin dalam HUKUM TAURAT.

Saat Yesus di dunia, Yesus tidak mengharamkan lagi daftar binatang haram yang tertulis dalam Imamat 11 (lihat artikel di
makanan-haram-dalam-kehidupan-jemaat-perjanjian-baru-vt3711.html#p20354 ). Yesus mengajarkan : apapun dari luar tidak menajiskan manusia, tetapi apa yang keluar itu yang manajiskannya, sebab dalam hati orang timbul pikiran jahat, percabulan, hawa nafsu, iri hati, hujat, kesombongan. Semua hal2 jahat ini timbul dari dalam hati manusia dan menajiskan orang. Dalam Kisah Rasul  10:9-16 "apa yang dinyatakan halal oleh Allah, tidak boleh engkau nyatakan haram", disini dimaksudkan bahwa makanan tidak menajiskan orang.