Pengumuman

Selamat datang, jika terbantu dengan artikel, tolong click IKLAN yang ada untuk saya, terimakasih atas kebaikannya. jika ada yang di tanyakan silahkan langsung email ke taringdoberman@yahoo.com; welcome, have a nice reading, Please click commercial for me if you found my article is usedfull for you, you can contact me at taringdoberman@yahoo.com to share anything

Sunday 14 February 2016

Prof Yusril, Sertifikat Haram

Pertama-tama mengenai Halal dan Haram yang saya ketahui.  Halal ialah sesuatu benda atau aktivitas yang diijinkan di pakai atau digunakan menurut hukum Islam, diluar itu haram.  
tentunya harus ada badan yang mengatur atau menjadi mercusuar untuk kondisi halal atau haram ini, dan lebih indahnya jika diatur oleh sebuah badan yang amanah yaitu MUI.
Yang mempergunakan Halal dan Haram selain kaum Muslimin adalah kaum Yahudi. Kaum Yahudi badan  yang digunakan yang fungsinya sama dengan Lembaga yang menentukan Halal Haram dikenal dengan nama KOSHER Food.
Disalah satu TV Swasta, Prof Yusril ini berpikir terbalik dengan jalur pemikiran kebanyakan warga Muslim Indonesia, yaitu kenapa tidak dibuat sertifikat haram saja.
Halal/ Haram, seperti dua mata sisi uang yang berbeda, hanya tergantung melihat dari sisi mana yang disukai.  Halal berarti sesuatu yang sudah layak dipakai atau digunakan, haram tentunya tidak layak dipakai atau di pergunakan oleh orang muslim.
saya teringat waktu pernah bekerja di Malaysia, tepatnya di ujung ujung semenanjung Malaysia, Perak.  Disana selain melayu ada beberapa etnis yang membawa agama original mereka yang konsep Halal Haramnya berbeda dengan orang muslim.
tentunya mereka membutuhkan barang tersebut untuk memenuhi kebutuhan kelanjutan hidupnya. intinya barang non halal dapat di temukan di supermarket untuk memenuhi kebutuhan golongan seperti diatas.
Malaysia adalah negara Muslim namun dalam penerapannya lebih demokratis dalam hal makanan dan miunman di banding Masyarakat yang mengaku Demokrasi.
Prof Yusril mengatakan, kenapa tidak mengeluarkan  certifikat haram?.  jika hal ini terjadi tentunya tentunya akan sedikit yang mendaftarkan diri untuk mendapatkan certifikat haram dan kalau badan tersebut bersifat pemaksaan tentunya badan tersebut harus mendapatkan pendanaan dari pemerintah.  sedangkan sekarang MUI mampu bergerak dan menyejahterakan anggota nya dari biaya yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikat Halal tadi.
kalau saya pribadi, lebih kepada pemisahan atau penyekatan secara bersahabat antara barang halal dan haram yang berada di satu supermarket. bikin payung hukumnya, tegakkan hukumnya. semua hambatan yang nyata akan dievaluasi dan direvisi namun tetap berazas supermarket adalah tempat belanja umum bukan belanja satu golongan saja. teknisnya di permudah. khusus barang atau buatan dalam negeri sehingga menjadi satu barier juga untuk barang masuk dari luar.